Jangan belenggu Anak Dengan Jam Malam

blogger templates

Jangan Belenggu Anak Dengan Jam Malam

PUGA HILAL BAYHAQIE/"PRLM"
PUGA HILAL BAYHAQIE/"PRLM"
SETO Mulyadi, pemerhati anak, yang menjadi pembicara dalam kegiatan Hari Ulang Tahun ke 63 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) tingkat kabupaten di Gedung Guru Tambun Utara Kab Bekasi, Senin (30/9/2013).*
CIKARANG, (PRLM).- Rencana pemberlakuan jam malam untuk anak di beberapa daerah, jangan sampai membelenggu kreativitas anak. Sebelum resmi diberlakukan, pemerintah daerah diminta untuk berkordinasi dengan berbagai pihak, agar kebijakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat luas.
“Gagasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kenakalan remaja seperti geng motor dan aksi kebut-kebutan di jalan raya. Padahal anak belum berhak untuk mengemudikan kendaraan,” tutur Seto Mulyadi, pemerhati anak usai menjadi pembicara dalam kegiatan Hari Ulang Tahun ke 63 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) tingkat kabupaten di Gedung Guru Tambun Utara Kab Bekasi, Senin (30/9/2013).
Meski mendukung pemberlakuan jam malam untuk anak. Seto meminta pemerintah daerah memberikan kebijaksanaan bagi anak yang masih beraktivitas pada malam hari.
Menurut dia, beberapa kegiatan malam seperti kursus, les, dan olahraga jangan sampai terganggu dengan kebijakan yang bakal diujicobakan.
Pemerintah daerah juga harus mengupayakan agar pengecualian bagi anak yang beraktivitas di waktu malam tidak menimbulkan perlakuan diskriminasi bagi anak yang lain.
Seto menuturkan kenakalan remaja yang terjadi pada malam hari seharusnya bisa dicegah. Mengingat pada waktu malam anak sepenuhnya berada dalam pengawasan orang tua. Saat itu kebanyakan dari orang tua sudah beristirahat, sehingga mereka memiliki waktu yang leluasa untuk mengontrol anaknya.
“Hal berbeda bila kasus kenakalan terjadi siang hari. Disana terjadi pengalihan tanggung jawab dari orang tua, guru, lingkungan hingga ke orang tua lagi, sehingga diperlukan adanya pengawasan yang terintegrasi,” kata dia.
Bila anak terbentur kasus hukum, seperti menggunakan kendaraan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Orang tua harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pada hakekatnya anak hanya menjadi korban dari kelengahan orang tua dalam mendidik mereka. (A-205/A-88)***

0 Response to "Jangan belenggu Anak Dengan Jam Malam"

Posting Komentar