Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.[rujukan?] Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.[rujukan?] Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.[rujukan?]
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.[rujukan?] Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[rujukan?] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[rujukan?]
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[rujukan?] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih
Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik[sunting sumber]
Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:
- Langkah pertama
-
- Keterangan:
- x adalah Jumlah suara sah yang tersedia
- y adalah Jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
- a adalah hasil bilangan pemilih
Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil bilangan pemilih tetap sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih tetap harus ditambah satu angka.
- Langkah kedua
-
- Keterangan:
- b adalah Jumlah suara sah yang diraih setiap partai
- z adalah Jumlah kursi yang diraih setiap partai
Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti jumlah kursi tetap sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.
Contoh hasil pemilu[sunting sumber]
# | Partai | Jumlah suara | Jumlah kursi | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
dalam angka | % (asli) | % (pembulatan) | dalam angka (asli) | dalam angka (pembulatan 1) | dalam angka (pembulatan 2) | % | ||
1 | partai F | 30 | 31.25 | 31.3 | 6.25 | 6 | 6 | 30 |
2 | partai N | 19 | 19.79166667 | 19.8 | 3.958333333 | 3 | 4 | 20 |
3 | partai J | 8 | 8.333333333 | 8.3 | 1.666666667 | 1 | 2 | 10 |
4 | partai A | 7 | 7.291666667 | 7.3 | 1.458333333 | 1 | 2 | 10 |
5 | partai C | 7 | 7.291666667 | 7.3 | 1.458333333 | 1 | 2 | 10 |
6 | partai K | 5 | 5.208333333 | 5.2 | 1.041666667 | 1 | 1 | 5 |
7 | partai E | 5 | 5.208333333 | 5.2 | 1.041666667 | 1 | 1 | 5 |
8 | partai M | 4 | 4.166666667 | 4.2 | 0.833333333 | 0 | 1 | 5 |
9 | partai B | 3 | 3.125 | 3.2 | 0.625 | 0 | 1 | 5 |
10 | partai I | 2 | 2.083333333 | 2.1 | 0.416666667 | 0 | 0 | 0 |
11 | partai O | 2 | 2.083333333 | 2.1 | 0.416666667 | 0 | 0 | 0 |
12 | partai G | 1 | 1.041666667 | 1 | 0.208333333 | 0 | 0 | 0 |
13 | partai H | 1 | 1.041666667 | 1 | 0.208333333 | 0 | 0 | 0 |
14 | partai L | 1 | 1.041666667 | 1 | 0.208333333 | 0 | 0 | 0 |
15 | partai D | 1 | 1.041666667 | 1 | 0.208333333 | 0 | 0 | 0 |
Total suara sah | 96 | 100 | 100 | 20 | 14 | 20 | 100 | |
Suara tidak sah | 1 | |||||||
Golput/Abstain/Tidak suara | 3 | |||||||
Total seluruh suara | 100 |
Keterangan[sunting sumber]
- Data resmi multak
- Misalkan jumlah penetapan kursi yang ditetapkan KPU atau UU adalah 20 kursi.
- Hasil bilangan pemilih adalah 4.8.
Cara penghitungan suara untuk jatah kursi[sunting sumber]
- Pertama: 96 dibagi 20 adalah 4.8 sebagai hasil bilangan pemilih.
- Kedua: 30 dibagi 4.8 adalah 6.25.
- Ketiga: Pembulatan dilakukan sesuai dengan aturan partai politik
Nilai Mayoritas dan Minoritas[sunting sumber]
Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemen | Jumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUD | Status |
---|---|---|
x > 50% | x ≥ 66,7% | Mayoritas multak |
x > 50% | 50% < x ≥ 66,7% | Mayoritas biasa |
x ≤ 50% dgn posisi 1 | x ≤ 50% | Mayoritas koalisi |
x ≤ 50% | x ≤ 50% | Minoritas |
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.
Mayoritas multak[sunting sumber]
Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.
# | Partai | Jumlah kursi DPR |
---|---|---|
1 | Partai C | 70% |
2 | Partai B | 25% |
3 | Partai A | 5% |
Mayoritas biasa[sunting sumber]
Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.
# | Partai | Jumlah kursi DPR |
---|---|---|
1 | Partai C | 60% |
2 | Partai B | 25% |
3 | Partai A | 15% |
Mayoritas koalisi[sunting sumber]
Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Pemenang & koalisi | Juara 2 & koalisi | Hak Mayoritas |
---|---|---|
x > 50% | x < 50% | Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi) |
x < 50% | x > 50% | Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi) |
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.
Contoh[sunting sumber]
# | Partai | Jumlah kursi DPR |
---|---|---|
1 | partai F | 31.3 |
2 | partai N | 19.8 |
3 | partai J | 8.3 |
4 | partai A | 7.3 |
5 | partai C | 7.3 |
6 | partai K | 5.2 |
7 | partai E | 5.2 |
8 | partai M | 4.2 |
9 | partai B | 3.2 |
10 | partai I | 2.1 |
11 | partai O | 2.1 |
12 | partai G | 1 |
13 | partai H | 1 |
14 | partai L | 1 |
15 | partai D | 1 |
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.
# | Partai | Jumlah kursi DPR |
---|---|---|
1 | partai F | 31.3 |
2 | partai N | 19.8 |
3 | partai J | 8.3 |
4 | partai A | 7.3 |
5 | partai C | 7.3 |
6 | partai K | 5.2 |
7 | partai E | 5.2 |
8 | partai M | 4.2 |
9 | partai B | 3.2 |
10 | partai I | 2.1 |
11 | partai O | 2.1 |
12 | partai G | 1 |
13 | partai H | 1 |
14 | partai L | 1 |
15 | partai D | 1 |
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi juara 2&koalisi sebagai minoritas koalisi.
Minoritas[sunting sumber]
Minoritas adalah setiap partai politik kalah dalam pemilhan umum.
Sistem pemilihan umum[sunting sumber]
Berdasarkan daftar peserta partai politik[sunting sumber]
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
- sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
- sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik.[rujukan?]
Berdasarkan perhitungan [2][3][sunting sumber]
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
- sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
- Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
- Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
- Suara blok (Block Vote/BV)
- Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
- sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
- Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transfereable Vote/SNTV)
- Sistem paralel (Parallel system)
- Suara terbatas (Limited vote)
- sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
- Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transfereable Vote/STV)
- Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
- Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Perbedaan sebagai berikut:
Keterangan | Distrik | Proporsional |
---|---|---|
Peranan politik | lemah | kuat |
Distribusi | tinggi | rendah |
Kedekatan dengan calon pemilih | tinggi | rendah |
Akuntabilitas | tinggi | rendah |
Politik uang | tinggi | rendah |
Kualitas parlemen | sama dengan SD | sama dengan SP |
Calon parlemen | harus daerah | tidak harus daerah |
Daerah basis pemilihan | ya | tidak |
Jumlah wakil tiap daerah | hanya satu | dua atau lebih |
Partai kecil/partai gurem | rugi | untung |
Keloyalan wakil rakyat | desentralisasi (loyal pada konstituensi) | sentralisasi (loyal pada pusat) |
Batas ambang parlemen | tidak | ya |
Calon independen | ya | tidak |
Ukuran daerah pemilihan | sedikit | banyak |
Jumlah daerah pemilihan | banyak | sedikit |
Membentuk koalisi | tidak | ya |
Pemilu di Indonesia[sunting sumber]
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[rujukan?]
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[rujukan?] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[rujukan?] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[4]
0 Response to "PEMILU"
Posting Komentar