PEMILU

blogger templates

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.[rujukan?] Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presidenwakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.[rujukan?] Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.[rujukan?]
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorikapublic relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.[rujukan?] Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[rujukan?] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[rujukan?]
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[rujukan?] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih





Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik[sunting sumber]

Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:
  1. Langkah pertama
a = \frac{x}{y}\,
  1. Keterangan:
    1. x adalah Jumlah suara sah yang tersedia
    2. y adalah Jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
    3. a adalah hasil bilangan pemilih
Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil bilangan pemilih tetap sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih tetap harus ditambah satu angka.
  1. Langkah kedua
z = \frac{b}{a}\,
  1. Keterangan:
    1. b adalah Jumlah suara sah yang diraih setiap partai
    2. z adalah Jumlah kursi yang diraih setiap partai
Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti jumlah kursi tetap sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.

Contoh hasil pemilu[sunting sumber]

#PartaiJumlah suaraJumlah kursi
dalam angka % (asli)% (pembulatan)dalam angka (asli)dalam angka (pembulatan 1)dalam angka (pembulatan 2)%
1partai F3031.2531.36.256630
2partai N1919.7916666719.83.9583333333420
3partai J88.3333333338.31.6666666671210
4partai A77.2916666677.31.4583333331210
5partai C77.2916666677.31.4583333331210
6partai K55.2083333335.21.041666667115
7partai E55.2083333335.21.041666667115
8partai M44.1666666674.20.833333333015
9partai B33.1253.20.625015
10partai I22.0833333332.10.416666667000
11partai O22.0833333332.10.416666667000
12partai G11.04166666710.208333333000
13partai H11.04166666710.208333333000
14partai L11.04166666710.208333333000
15partai D11.04166666710.208333333000
Total suara sah96100100201420100
Suara tidak sah1
Golput/Abstain/Tidak suara3
Total seluruh suara100

Keterangan[sunting sumber]

     Data resmi multak
  • Misalkan jumlah penetapan kursi yang ditetapkan KPU atau UU adalah 20 kursi.
  • Hasil bilangan pemilih adalah 4.8.

Cara penghitungan suara untuk jatah kursi[sunting sumber]

  1. Pertama: 96 dibagi 20 adalah 4.8 sebagai hasil bilangan pemilih.
  2. Kedua: 30 dibagi 4.8 adalah 6.25.
  3. Ketiga: Pembulatan dilakukan sesuai dengan aturan partai politik

Nilai Mayoritas dan Minoritas[sunting sumber]

Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemenJumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUDStatus
x > 50%x ≥ 66,7%Mayoritas multak
x > 50%50% < x ≥ 66,7%Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50%Mayoritas koalisi
x ≤ 50%x ≤ 50%Minoritas
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

Mayoritas multak[sunting sumber]

Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.
#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C70%
2Partai B25%
3Partai A5%

Mayoritas biasa[sunting sumber]

Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.
#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C60%
2Partai B25%
3Partai A15%

Mayoritas koalisi[sunting sumber]

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Pemenang & koalisiJuara 2 & koalisiHak Mayoritas
x > 50%x < 50%Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50%x > 50%Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

Contoh[sunting sumber]

#PartaiJumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.
#PartaiJumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi juara 2&koalisi sebagai minoritas koalisi.

Minoritas[sunting sumber]

Minoritas adalah setiap partai politik kalah dalam pemilhan umum.

Sistem pemilihan umum[sunting sumber]

Berdasarkan daftar peserta partai politik[sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik.[rujukan?]

Berdasarkan perhitungan [2][3][sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
  2. sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transfereable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote)
  3. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
    1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transfereable Vote/STV)
    2. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
    3. Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Perbedaan sebagai berikut:
KeteranganDistrikProporsional
Peranan politiklemahkuat
Distribusitinggirendah
Kedekatan dengan calon pemilihtinggirendah
Akuntabilitastinggirendah
Politik uangtinggirendah
Kualitas parlemensama dengan SDsama dengan SP
Calon parlemenharus daerahtidak harus daerah
Daerah basis pemilihanyatidak
Jumlah wakil tiap daerahhanya satudua atau lebih
Partai kecil/partai guremrugiuntung
Keloyalan wakil rakyatdesentralisasi (loyal pada konstituensi)sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlementidakya
Calon independenyatidak
Ukuran daerah pemilihansedikitbanyak
Jumlah daerah pemilihanbanyaksedikit
Membentuk koalisitidakya

Pemilu di Indonesia[sunting sumber]

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[rujukan?]
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[rujukan?] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[rujukan?] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[4]

Referensi

0 Response to "PEMILU"

Posting Komentar