Kemanakah Guru (Eks) TIK/KKPI Berlabuh?
bahwa tahun ajaran 2013/2014 pemerintah (Kemendikbud) punya ‘gawe besar’ yaitu menerapkan kurikulum baru yang bernama Kurikulum 2013 (K-2013). Setelah mengalami ‘gonjang-ganjing’, ditolak sebagian praktisi dan pengamat pendidikan serta DPR, akhirnya K-2013 diterapkan secara ‘kompromi’. Yaitu diterapkan secara bertahap dan terbatas. Mengingat ngototnya M Nuh pada awalnya, penerapan secara bertahap dan terbatas ini sulit menghindarkan kesan sebagai keputusan ‘kompromi’ atau keputusan menyelematkan muka.Implementasi penerapan K-2013 berdampak pada nasib beberapa guru mata pelajaran (mapel). Sebagaimana kita ketahui dalam struktur K-2013 terjadi penghapusan beberapa mapel, antara lain TIK di SMP, KKPI, IPA dan IPS di SMK. Serta pengurangan jumlah jam beberapa mapel antara lain Bahasa Inggris untuk SMA/SMK dari 4 jam per minggu menjadi 2 jam saja. Hingga saat ini belum ada solusi yang jelas dan kongkret bagi guru-guru yang terdampak dari implementasi K-2013. Walaupun sering Mendikbud mewacanakan bahwa implementasi K-2013 tidak akan merugikan guru, namun itu baru sebatas pernyataan-pernyataan di media.
bahwa tahun ajaran 2013/2014 pemerintah (Kemendikbud) punya ‘gawe besar’ yaitu menerapkan kurikulum baru yang bernama Kurikulum 2013 (K-2013). Setelah mengalami ‘gonjang-ganjing’, ditolak sebagian praktisi dan pengamat pendidikan serta DPR, akhirnya K-2013 diterapkan secara ‘kompromi’. Yaitu diterapkan secara bertahap dan terbatas. Mengingat ngototnya M Nuh pada awalnya, penerapan secara bertahap dan terbatas ini sulit menghindarkan kesan sebagai keputusan ‘kompromi’ atau keputusan menyelematkan muka.Implementasi penerapan K-2013 berdampak pada nasib beberapa guru mata pelajaran (mapel). Sebagaimana kita ketahui dalam struktur K-2013 terjadi penghapusan beberapa mapel, antara lain TIK di SMP, KKPI, IPA dan IPS di SMK. Serta pengurangan jumlah jam beberapa mapel antara lain Bahasa Inggris untuk SMA/SMK dari 4 jam per minggu menjadi 2 jam saja. Hingga saat ini belum ada solusi yang jelas dan kongkret bagi guru-guru yang terdampak dari implementasi K-2013. Walaupun sering Mendikbud mewacanakan bahwa implementasi K-2013 tidak akan merugikan guru, namun itu baru sebatas pernyataan-pernyataan di media.
Terlepas dari kontroversi dihapuskannya
mapel TIK di jenjang SMP/SMA dan KKPI di jenjang SMK, berikut empat
wacana yang mungkin akan diambil pemerintah untuk mengatur para guru eks
TIK/KKPI ini.
Pertama, mengingat sebagian besar guru
bersertifikat TIK/KKPI tidak berlatar belakang pendidikan komputer, maka
eks guru TIK/KKPI akan dikembalikan sebagai guru yang sesuai dengan
basic pendidikannya. Ini sejalan dengan isi PP 74 Tahun 2008 tentang
guru bahwa Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ini dipertegas lagi
dibagian lagi PP tersebut bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah
memperoleh sertifikat pendidik tidak linier dengan kualifikasi
akademiknya wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kualifikasi akademiknya untuk mengampu mata pelajaran yang serumpun/mata
pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya; atau mengikuti
pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV atau S2 yang
lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Dengan wacana ini guru sebenarnya akan merasa nyaman karena ‘posisi’ dirinya sudah klop
dengan PP 74 tersebut, walaupun harus menempuh sertifikasi ulang, yang
dapat ditempuh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Kependidikan Kewenangan Tambabahan
(KKT). Kelemahan dari wacana ini adalah apabila sudah menempuh
sertifikasi ulang dengan mapel baru, guru tersebut harus ‘bersaing’
dengan guru lama yang se-mapel dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar
per minggu.
Kedua, guru eks TIK/KKPI akan dialihkan
sebagai guru mapel lain. Kemungkinan adalah Prakarya di SMP atau
Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK. Wacana ini mempunyai kelebihan,
yaitu mapel tersebut belum mempunyai ‘guru definitif’ mengingat ini
adalah mapel baru di struktur K-2013, dengan jumlah jam yang sama dengan
jam TIK/KKPI di Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Ini tidak
mengubah komposisi jam dan guru, sehingga eks guru TIK/KKPI tidak akan
ada pesaing dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar. Kendala dari wacana
ini adalah, karena latar belakang pendidikannya tidak linier dengan
mapel Prakarya, maka kembali terbentur dengan aturan PP 74 tahun 2008,
sehingga jika konsisten guru TIK/KKPI harus menempuh sertifikasi
Prakarya, dan bersekolah lagi mengambil jurusan Prakarya. Kalau tidak,
filosofi Prakarya dan TIK jauh berbeda, sehingga sulit bisa profesional.
Ketiga, khusus eks guru TIK/KKPI yang
berlatar belakang sesuai yaitu komputer, akan dimutasi ke SMK jurusan
Teknik Informatika (TI) /Teknik Komputer Jaringan (TKJ). Kelebihannya
wacana ini adalah guru tidak perlu menempuh sertifikasi ulang, dan juga
tidak perlu bersekolah lagi. Bidang tugas dan latar belakang pendidikan
sudah klop dengan PP 74 Tahun 2008. Cuma kelemahannya adalah
jumlah SMK TI/TKJ sangat sedikit dibanding jumlah eks guru TIK/KKPI,
sehingga kemungkinan tidak semua eks guru TIK/KKPI bakal tertampung di
SMK.
Keempat, pemerintah membentuk wadah
Pusat Teknologi Pendidikan di sekolah. Lembaga ini beranggotakan eks
guru TIK/KKPI yang bertugas membantu guru dalam menyiapkan pembelajaran
berbasis TI. Wacana ini pernah dilontarkan Dr. Haris Iskandar, direktur
pembinaan SMA beberapa waktu lalu. Wacana ini sangat logis, mengingat
dalam K-2013 sangat kental sebagai pembelajaran berbasis TI, sedangkan
bukan rahasia lagi masih banyak guru yang belum mampu merancang dan
melaksanakan pembelajaran berbasis TI. Masih ingatkah kegaduhan
guru-guru ketika akan menempuh Uji Kompetensi Online tahun 2012? Dalam
struktur K-2013, ada satu peran yang belum terdistribusi, yaitu peran ‘mengupgrade’
guru dalam merancang dan melaksanakan pembalajaran berbasis TI. Nah,
agaknya peran itu pas jika diisi oleh eks guru TIK. Dengan demikian
semua guru yang selama ini berperan dalam KTSP, kembali mempunyai andil
dalam menjalankan K-2013. Namun demikian, wacana ini juga bukan
kelemahan. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang pembentukan
Pusat Teknologi Pendidikan ini, bagaimana alih tugas guru mapel menjadi
anggota lembaga ini, serta bagaimana status Tunjangan Profes i Pendidik
(TPP) bagi guru TIK/KKPI yang sudah sertifikasi, yang selama ini sudah
dinikmati para guru.
Nah, apapun kebijakan yang diambil oleh
pemerintah sudah selayaknya pemerintah harus melindungi kepentingan eks
guru TIK/KKPI, tidak merugikan mereka, dan memberlakukan eks guru
TIK/KKPI secara layak. Semoga!!
0 Response to "Kemanakah Guru (Eks) TIK/KKPI Berlabuh?"
Posting Komentar