Jakarta Larang Penerapan Kurikulum 2013
Sejumlah daerah dan sekolah mandiri mengurungkan niatnya untuk mengimplementasikan kurikulum 2013, pada tahun ini, karena keterbatasan buku ajar dan ketidaksiapan guru.
Bahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan tegas melarang SD dan SMP yang tidak ditunjuk untuk menerapkan kurikulum baru. Padahal biasanya Jakarta menjadi barometer dan contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 71/SE/2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013, pada poin empat disebutkan, Sekolah Dasar (SD) dam Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri selain yang ditunjuk sebagai sekolah sasaran tidak diperkenankan melaksanakan implementasi Kurikulum 2013 secara mandiri.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena adanya sejumlah faktor. Pertama, keterbatasan anggaran. Dana BOS untuk SD dan SMP masih kurang untuk menanggung uang buku dan pelatihan guru. Selain itu, masih banyak SD dan SMP yang menerapkan sistem dua sif, pagi dan sore. Jumlah SD di Jakarta 2.200 sekolah, 1.700 di antaranya menerapkan sistem dua sif. Jumlah SMP 289 sekolah, yang menerapkan dua sif 111 sekolah.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untu mengatisipasi pungutan oleh sekolah. Sebab, biaya operasional pendidikan (BOP) lebih besar, sekitar 1 juta per siswa per tahun.
Selain itu, belum dilatihnya guru juga menjadi kendala besar. Ketua Unit Implementasi Kurikulum Pusat Kemendikbud Tjipto Sumadi menjelaskan, pada awalnya terdapat sejumlah daerah dan sekolah, baik negeri maupun swasta yang mengajukan diri untuk mengimplementasi Kurikulum 2013 secara mandiri. Namun dalam perjalanan, ada daerah yang merasa tidak yakin untuk menerapkannya.
sumber : Suara Merdeka
- See more at: http://kantorberitapendidikan.net/jakarta-larang-penerapan-kurikulum-2013/#sthash.mYrKfzOZ.dpuf
Rabu, 04 September 2013
0 Response to "Jakarta Larang Penerapan Kurikulum 2013"
Posting Komentar