Yuk! Dukung Permendiknas Larangan Pungutan Sekolah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian
Pendidikan Nasional bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) tentang Larangan Pungutan Sekolah. Permendiknas
tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat menyangkut tetap
maraknya pungutan yang dilakukan sekolah kepada orang tua murid.
Pungutan tetap dilakukan kendati pemerintah telah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna mencukupi kebutuhan pengeluaran sekolah. Koalisi Pendidikan menyambut baik rencana Kemendiknas tersebut.
Alasannya, Permendiknas diyakini dapat menekan maraknya pungutan yang mengatasnamakan ragam kebutuhan sekolah. Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Pa’at, mengatakan, selain akan membantu rakyat miskin untuk menyekolahkan anak-anaknya, Permendiknas tersebut dinilai mampu menjadi alat tekan kepada sekolah agar tidak mencari-cari alasan membuat pungutan.
"Makanya kita harus support penuh permendiknas ini, aturan yang sangat baik," ujar Lody melalui sambungan telepon kepada Republika, Selasa (2/8).
Kendati demikian, Lody melanjutkan, pengawasan orang tua murid dan guru di sekolah menjadi faktor paling penting dalam memberantas pungutan sekolah. Tanpa pengawasan yang baik, maka Permendiknas akan sulit diimplementasikan. "Kalau tidak dikontrol, tidak diawasi, ya percuma," katanya mengingatkan.
Dia menambahkan, aspek kemauan para guru untuk turut mengawasi pungutan sekolah adalah kunci utama penegakkan aturan. Bila para guru sudah bisa membuktikan keberpihakan mereka terhadap rakyat miskin, maka segala macam jenis pungutan sekolah tidak akan terjadi.
"Tapi sayangnya pungutan sekolah ini juga ada yang dilakukan oleh oknum guru," ucap Lody. Karena itu, Lody menyatakan, masalah peningkatan kesejahteraan guru harus juga menjadi perhatian pemerintah guna meminimalisasi pungutan.
"Khususnya guru yang berada di daerah, tunjangan kesejahteraannya haruslah diperhatikan," kata Lody.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: C24
Repro:http://www.republika.co.id (Selasa, 02 Agustus 2011 17:47 WIB)
Pungutan tetap dilakukan kendati pemerintah telah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna mencukupi kebutuhan pengeluaran sekolah. Koalisi Pendidikan menyambut baik rencana Kemendiknas tersebut.
Alasannya, Permendiknas diyakini dapat menekan maraknya pungutan yang mengatasnamakan ragam kebutuhan sekolah. Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Pa’at, mengatakan, selain akan membantu rakyat miskin untuk menyekolahkan anak-anaknya, Permendiknas tersebut dinilai mampu menjadi alat tekan kepada sekolah agar tidak mencari-cari alasan membuat pungutan.
"Makanya kita harus support penuh permendiknas ini, aturan yang sangat baik," ujar Lody melalui sambungan telepon kepada Republika, Selasa (2/8).
Kendati demikian, Lody melanjutkan, pengawasan orang tua murid dan guru di sekolah menjadi faktor paling penting dalam memberantas pungutan sekolah. Tanpa pengawasan yang baik, maka Permendiknas akan sulit diimplementasikan. "Kalau tidak dikontrol, tidak diawasi, ya percuma," katanya mengingatkan.
Dia menambahkan, aspek kemauan para guru untuk turut mengawasi pungutan sekolah adalah kunci utama penegakkan aturan. Bila para guru sudah bisa membuktikan keberpihakan mereka terhadap rakyat miskin, maka segala macam jenis pungutan sekolah tidak akan terjadi.
"Tapi sayangnya pungutan sekolah ini juga ada yang dilakukan oleh oknum guru," ucap Lody. Karena itu, Lody menyatakan, masalah peningkatan kesejahteraan guru harus juga menjadi perhatian pemerintah guna meminimalisasi pungutan.
"Khususnya guru yang berada di daerah, tunjangan kesejahteraannya haruslah diperhatikan," kata Lody.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: C24
Repro:http://www.republika.co.id (Selasa, 02 Agustus 2011 17:47 WIB)
0 Response to "Yuk! Dukung Permendiknas Larangan Pungutan Sekolah"
Posting Komentar