Mendikbud dan Mendagri Sepakati Anggaran Ujian Sekolah Dasar 2014
Kamis, 09/01/2014 - 09:23
Jakarta
--- Menyusul kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak
lagi menjadi ujian nasional, maka Mendikbud bersama Mendagri,
bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah
(US) jenjang SD, SDLB dan Paket A.
Kesepakatan yang tertuang dalam surat edaran
bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan, bahwa, penyediaan anggaran
untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, dalam surat Mendikbud nomor
192843/MPK.A/KR/2013 dan 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013
dinyatakan, bahwa, penyediaan anggaran untuk US dialokasikan pada APBD
Provinsi dan APBD Kabupaten/kota.
“Surat edaran bersama ini
untuk menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan
secara bersama-sama dengan Mendagri,” kata Mendikbud, Mohammad Nuh,
Kamis (9/1) siang.
Mendikbud mengatakan, apabila pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD
2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD,
dan pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan daerah tentang
perubahan APBD 2014.
Nuh juga menjelaskan, kategori masuk dalam
perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan
sebagai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162
Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat edaran bersama ini pula
disebutkan, pemerintah provisi diminta untuk melaksanakan prosedur
operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada sekolah
dasar, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan
berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Berkait dengan pembuatan soal ujian, edaran
bersama itu menyatakan, bahwa, Pemprov diminta melakukan koordinasi
dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan 75
persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi. “Dalam US 75 persen paket
soal dirakit dan disiapakan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25
persen sisanya disiapkan dari pusat," katanya.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri
itu juga menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan
ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko
ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk
pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah
(DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan,
pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN
tingkat provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan
pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.
"Pemerintah kabupaten/kota juga membentuk panitia
pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung pelaksanaan UN sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. (Aline Rogeleonick)
0 Response to "Mendikbud dan Mendagri Sepakati Anggaran Ujian Sekolah Dasar 2014"
Posting Komentar