Hukum dan bacaan doa qunut dalam salat (sholat)
Subuh ini mengulas tentang bacaan doa qunut beserta artinya dan hukum
membaca doa qunut dalam salat Subuh. Membaca doa qunut dalam salat subuh
sering menjadi pertentangan tersendiri akibat perbedaan keyakinan dan
pemahaman. Sebagian pihak membolehkan bahkan menganggapnya sunnat namun
pihak lain tidak.
Hukum Membaca Doa Qunut dalam Salat Subuh
Doa
qunut adalah serangkaian doa yang dibaca saat iktidal (berdiri setelah
ruku) pada rakaat terakhir salat subuh atau witir. Hukum membaca doa
qunut ini bagaimana?.
Menurut pendapat madzab
Syafi’i, doa Qunut dalam salat Subuh merupakan salah satu dari sunnat
Ab’adl salat, baik saat terjadi musibah maupun tidak. Membaca doa qunut
juga dipraktekkan oleh sebagian besar ulama salaf dan generasi
setelahnya. Bahkan para sahabat Nabi Muhammad (termasuk Khulafa'ur
Rasidin) semisal Abu Bakar As Shiddiq, Umar bin Al Khatthab, Utsman bin
Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Al Barra’ bin Azib pun membaca
doa qunut dalam salat subuh yang dikerjakannya (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, juz 3, hal 504).
Dalil yang digunakan sebagai rujukan hukum membaca doa qunut antara lain hadist Anas bin Malik yang berbunyi:
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَ
Yang artinya kurang lebih: “Rasulullah SAW tidak henti membaca Qunut dalam shalat Fajar hingga beiau meninggal dunia” (Musnad Ahmad bin Hambal)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Al Awwam bin Hamzah, bunyinya:
سألت أبا عثمان عن القنوت ، في الصبح فقال : بعد الركوع . قلت : عمن ؟ قال : عن أبي بكر وعمر وعثمان
Artinya kurang lebih: “Aku
bertanya pada Abu Utsman tentang masalah qunut dalam shalat Shubuh. Dia
menjawab, “Setelah ruku’”. Aku bertanya lgi, “Dari siapa?” Dia
menjawab, “Dari Abu BAkar, Umar dan Utsman”.
Namun
harus diakui juga bahwa terdapat hadits yang menyebutkan bahwa
Rasulullah SAW tidak membaca qunut dalam salat Subuh. Akan tetapi hadits
tersebut tetap tidak menghalangi kesunnatan membaca doa qunut, apalagi
sampai mengharamkannya. Hal ini menurut para ahli fikih selaras dengan
kaidah Ushul Fiqh yang berbunyi; “Dalil yang menetapkan lebih
didahulukan daripada dalil yang menafikan, karena dalil yang menetapkan
memiliki informasi tambahan.”
Bacaan Doa Qunut dan Terjemahannya
Bacaan doa qunut adalah sebagai berikut:
أَللَّهُمَّ
اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ, وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ,
وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ, وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ,
وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ, فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضٰى عَلَيْكَ,
وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ,وَلاَيَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ,
تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ, فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَاقَضَيْتَ,
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ, وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِناَ
مُحَمَّدِنِ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
(Allahummahdiniy
fiiman hadait. Wa ‘aafiniy fiiman ‘aafait. Wa tawallaniy fiiman
tawallait. Wa baarikliy fiima a’thoita. Wa qiniy syarro maa qodhoit.
Fainnaka taqdhii walaa yuqdhoo ‘alaik. Wa innahuu laa yadzillu man
waalait. Wa laa ya ‘izzu man ‘aadait. Tabaarokta robbanaa wata’aalait.
Falakal hamdu ‘alaa maa qodhoit. Astaghfiruka wa atuubu ilaik. Wa
shollallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadininnabiyyil ummiyyi wa ‘alaa
aalihii washohbihii wa sallam.)
Terjemahannya kurang lebih: “Ya
Allah tunjukkan aku sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan.
Berikan kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau berikan
kesehatan. Dan peliharalah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau
peliharakan. Berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau
karuniakan. Dan selamatkan aku dari bahaya yang telah Engkau tentukan.
Maka sesungguhnya, Engkaulah yang menghukum dan bukannya yang kena
hukum. Dan sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak
mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan
Maha Tinggi. Maka bagi Engkaulah segala pujian di atas apa yang Engkau
hukumkan. Aku memohon ampun dari-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Dan
semoga Allah mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami
Nabi Muhammad dan keluarganya.”
0 Response to "Hukum Membaca Doa Qunut dalam Salat Subuh"
Posting Komentar