Kemdikbud Tetapkan 70 Warisan Budaya Takbenda Indonesia
12/13/2013 (All day)
Jakarta
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun ini
menetapkan 70 warisan budaya takbenda. Di antara 70 karya yang
ditetapkan ialah tari Tor Tor (Sumatra Utara), rumah gadang (Sumatra
Barat), Gurindam 12 (Kepulauan Riau), songket (Sumatra Selatan), debus
(Banten), dan tapis (Lampung).
Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya
untuk melindungi budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda
Kemdikbud, Mukhlis Pa Eni mengatakan proses seleksi penetapan warisan
budaya tak benda dilakukan secara ketat dan selektif oleh tim ahli (15
pakar) yang ditunjuk Mendikbud.
Dosen sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB)
Universitas Indonesia (UI) itu mengutarakan penetapan dilakukan karena
Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of
Intangible Cultural Heritage pada 2003 yang disahkan melalui PP Nomor 78
Tahun 2007.
“Karena itu, selain mencatat unsur budaya Indonesia, perlu juga
dilakukan penetapan,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud,
(12/12).Penetapan warisan budaya takbenda Indonesia adalah pemberian status budaya takbenda menjadi warisan budaya takbenda Indonesia. Seluruh karya budaya tersebut dicatat oleh Subdirektorat Kekayaan Budaya Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Kemdikbud.
Kegiatan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia melibatkan semua pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat umum, dan masyarakat hukum adat. Perayaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda akan diresmikan langsung oleh Mendikbud Mohammad Nuh pada Senin, 16 Desember 2013, di Hotel Millennium Jakarta. (DM)
0 Response to "Kemdikbud Tetapkan 70 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia"
Posting Komentar