Surat suara tertukar, 22 TPS di Surabaya gelar pencoblosan ulang

blogger templates

Surat suara tertukar, 22 TPS di Surabaya gelar pencoblosan ulang

Reporter : Moch. Andriansyah | Kamis, 10 April 2014 14:16


Surat suara tertukar, 22 TPS di Surabaya gelar pencoblosan ulang
Pemilu 2014. ©AFP PHOTO
Merdeka.com - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur yang akan dilakukan pemilihan ulang, terus bertambah. Dari 13 TPS, kini menjadi 22 TPS. Penyebab pemilihan ulang di sejumlah TPS itu, karena surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, tertukar.

Penambahan jumlah TPS yang akan menggelar pemilihan susulan ini, dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Edward Dewaruci. Dia mengatakan, kepastian 22 TPS yang bakal menggelar Pemilu ulang itu, didapat setelah melakukan update data di masing-masing TPS.

"Dari data laporan yang dikirim petugas lapangan masuk ke KPU Kota Surabaya, ada 22 TPS di Kota Surabaya yang bakal menggelar Pemilu susulan. Jumlah ini sudah pasti setelah data terakhir masuk, tadi malam," kata Edward, Kamis (10/4).

Dia menjelaskan, saat digelar Pemilu Legislatif (Pileg) pada Rabu kemarin (9/4), seperti halnya daerah-daerah lain di Jawa Timur, di Kota Surabaya juga terdapat surat suara yang tertukar.

"Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota yang tertukar itu antara lain, surat suara Dapil 1 tertukar dengan Dapil 2, kemudian Dapil 4 tertukar dengan Dapil 5. Ada juga surat suara caleg Dapil 5 yang tertukar dengan Dapil 3," lanjut dia.

Dari data yang dihimpun KPU Surabaya, masih kata beberapa kecamatan di Surabaya yang terjadi masalah tersebut adalah, Kecamatan Rungkut ada 2 TPS, Kecamatan Krembangan (1 TPS), Kecamatan Lakarsantri (11 TPS) dan sisanya di Kecamatan Pakal.

"Pemilu susulan ini akan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 13 April mendatang. Prosesnya sama dengan pemilu biasanya. Hanya saja saat pemilu susulan ini terdapat satu surat suara saja yaitu untuk pemilihan anggota DPRD Kota Surabaya," katanya.

Selanjutnya, kata dia, setelah proses Pemilu susulan itu selesai, maka surat suara itu akan dibawa ke kelurahan untuk dikumpulkan dengan surat suara yang lain dan dilakukan proses di tingkat PPK. "Pemilu ulang ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 275/KPU/IV/2014 tanggal 4 April 2014," tandasnya.
[hhw]

0 Response to "Surat suara tertukar, 22 TPS di Surabaya gelar pencoblosan ulang"

Posting Komentar